Soberi
Soberi
  • Jan 1, 2022
  • 6560

Program Asimilasi di Rumah Diperpanjang, Bimkemaswat Lapas Banyuwangi Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021

Program Asimilasi di Rumah Diperpanjang, Bimkemaswat Lapas Banyuwangi Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021
Jajaran Bimkemaswat Lapas Banyuwangi mengikuti sosialisasi Permenkumham yang digelar secara virtual

Banyuwangi - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly kembali memperpanjang program asimilasi di rumah kepada narapidana dan anak pidana. Perpanjangan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyebaran Covid-19 di dalam Lapas dan Rutan.

Perpanjangan program asimilasi di rumah tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Pidana dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Untuk memperkuat pemahaman, Lapas Banyuwangi yang diwakili oleh jajaran Bimkemaswat mengikuti kegiatan sosialisasi Permenkumham yang digelar oleh Subdit Integrasi Narapidana dan TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual, Jumat (31/12/2021). Dalam Permenkumham tersebut tidak banyak perubahan mengenai ketentuan pelaksanaan asimilasi di rumah. 

Perubahan inti yang tertuang dalam Permenkumham tersebut terletak pada pasal 45 yang semula narapidana dan anak pidana yang bisa mendapatkan program asimilasi di rumah merupakan narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya dan anak pidana yang tanggal ½ masa pidananya sampai tanggal 31 Desember 2021 diperpanjang hingga tanggal 30 Juni 2022.

Ini merupakan perpanjangan kedua yang telah dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM sejak diterbitkannya Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Pidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Usai mengikuti sosialisasi, Kasubsi Bimkemaswat Dhany Dwi Suswinarko dalam keterangannya menjelaskan, tidak semua perkara bisa mendapatkan program asimilasi di rumah. "Ada beberapa perkara yang tidak bisa diusulkan untuk mendapatkan program tersebut, antara lain perkara yang terikat dengan PP 99 Tahun 2012, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesosialan dan kesusilaan terhadap anak. Untuk residivis, meskipun selain dari beberapa perkara tersebut, tidak dapat kami usulkan, " ujarnya.

Dhany juga menambahkan, pada pelaksanaannya, narapidana dan anak pidana harus memenuhi syarat agar bisa diusulkan untuk mendapatkan program asimilasi di rumah, seperti telah menjalani minimal 2/3 masa pidana bagi narapidana dan 1/2 masa pidana bagi anak pidana. "Selain itu, mereka harus aktif dalam kegiatan pembinaan yang ada di Lapas Banyuwangi dan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak tercantum dalam Register F (Catatan pelanggaran disiplin), " pungkasnya. (HR)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU